Pemda Kerinci Mengajukan 7 Ranperda

DPPKA Akan Dipisah

Kabar Kito - KERINCI- Tahun 2013 ini Pemerintah Kabupaten Kerinci mengajukan 7 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Kerinci. 7 Ranperda tersebut merupakan Perda yang sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan Perda yang sudah dicabut, karena ada undang-undang yang lebih tinggi yang mengaturnya.

Tujuh 7 Ranperda itu adalah Ranperda perubahan, yakni Perda yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan Perda yang sudah dicabut, karena ada undang-undang yang lebih tinggi yang mengaturnya.

“7 Ranperda itu sudah ajukan ke DPRD Kabupaten Kerinci,” ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Kerinci, Zufran.

Salah satu Ranperda yang diajukan adalah tentang struktur organisasi Pemkab Kerinci. Seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) akan dipisah menjadi dua Dinas, yakni Dinas Pendapatan dan Dinas Keuangan.

“DPPKA akan dipisah, pendapatan dan keuangan. Terlalu berat dengan hanya satu dinas,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Liberty mengatakan Ranperda yang baru diajukan Pemkab Kerinci ke DPRD Kabupaten Kerinci sebanyak enam Ranperda. Menurutnya Ranperda itu diajukan Pemkab Kerinci bulan November 2012 lalu.

Dikatakannya, 6 Ranperda itu adalah Perda perbaikan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi. “Kalau tahun 2012 hanya satu Perda yang kita sahkan, yakni Perda tentang miras, larangan tuak. Tapi Perda itu belum turun juga dari Gubernur Jambi,” tandasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama