Pemkab Kerinci akan Serahkan Aset

KABAR KITO - KERINCI – Dibatalnya anggaran Yudicial Review (YR) terkait UU No 25 tahun 2008 tentang Pemekaran Kota Sungaipenuh dari Kabupaten Kerinci di APBD Kabupaten Kerinci tahun 2013 membuat Pemkab Kerinci melakukan rapat koordinasi tentang pendataan asset yang telah, akan dan belum diserahkan Senin (28/1) kemarin.

“Kita akan rapat koordinasi pendataan aset dengan Dinas dan SKPD terkait terutama dengan DPPKA Kabupaten Kerinci,” sebut Sekda Kerinci, H Zulfahmi Senin (28/1) kemarin.
Dikatakannya setelah pendataan aset Pemerintah Kabupaten Kerinci akan melaporkan dan koordinasikan denga Pemerintah Provinsi Jambi untuk meminta pertimbangan dari Gubernur Jambi.
“Hasil rapat dan pendataan nantinya akan kita laporkan kepada pak Gubernur Jambi sebagai bahan pertimbangan pak Gubernur dalam memfasilitasi pengalihan asset ini,” ungkap Zulfahmi.

Berkaitan dengan dicoretnya anggaran Yudicial Review UU pemekaran kota Sungaipenuh, pada APBD Kerinci tahun 2013 ini dirinya tidak manampikkan hal itu. Menurutnya, Kabupaten Kerinci dan kota Sungaipenuh merupakan satu daerah yang tidak dipisahkan, meskipun secara administratifnya telah berpisah.

Pemkab Kerinci akan Serahkan Aset

“Kerinci dan Kota Sungaipenu adalah satu wilayah yang tidak bisa dipisahkan, Yang terpisah itukan hanya secara pemerintahan saja,” ucapnya.
Meskipun demikian, dalam pengalihan asset nantinya Pemerintah Kabupaten Kerinci , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Sungaipenuh akan melakukan study banding ke beberapa daerah yang telah lama dimekarkan, sebagai bahan perbandingan.
“Setelah kita laporkan dan koordinasi dengan pak Gubernur Jambi, nantinya tim yang telah dibentuk bersama Pemerintah Kota Sungaipenuh akan lakukan studi banding pada daerah pemekaran yang telah lama berjalan, ini juga sebagai bahan perbandingan,” tandas Zulfahmi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama