Adi Muklis Sebut 28 Anggota Dewan Terima Gratifikasi

KABAR KITO - KERINCI – Setelah divonisMahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara4,5 tahun dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 yangmerugikan negara Rp 2,5miliar, Adi Muklis membuka kartu truf rekan – rekannya semasa di DPRD.

Menurut Adi Muklis sebanyak 28 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 terlibat kasuspenerimaan fee proyek sebesar Rp 1,2 miliar.

Dijelaskannya, anggota DPRD saat itu mendapatkan 2 persen dari nilai proyek fisik yangada di Kabupaten Kerinci tahun 2008. Dananya sekitar Rp 1,8 miliar. Disebutkan Adi Muklisdirinya menerima uang tersebut sebanyak duatahap dari Zulfikar yang merupakan bendahara Pemda. Penerimaan pertama tanggal 24 Desember 2008. Saat itu Zulfikar langsung kerumahnya dan menyerahkan Rp 600 juta. Kemudian Januari 2009 Zulfikar kembali menyerahkan dana Rp 600 juta dirumahnya. “Setiap menerima uang langsung saya bagikan ke teman-teman dewan, semua dibagi rata,” ungkapnya.

Kepada sejumlah wartawan dikediamannya, Rabu (27/2) kemarin Adi Muklis mengungkapkan dirinya sudah melaporkan kasus fee proyek ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. “Bulan Juli tahun 2012 saya laporkan kasus itu,” kata Adi Muklis yangdidampingi pengacaranya, Idris Yasin. Terkait kasus ini, kata Adi Muklis, baru-baru ini dirinya sudah dipanggil bersama isterinya oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Selain itu Yusarlis dan Sartoni anggotaDPRD Kabupaten Kerinci periode tahun 2004-2009 jugatelah dipanggil Kejaksaan. “Saya berharap kasus yang baru ini segera dipercepat prosesnya, karena sudah 8 bulan dilaporkan, baru bulan ini diproses. Bukti-bukti sudah saya serahkan semua ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh,”pungkasnya. Adi Muklis yang divonisMahkamah Agung dengan hukuman penjara 4,5 tahun atas kasus dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

“Saya bantah tuduhan itu dengan bukti-bukti. Saya bilang tandatangan saya dipalsukan,”ungkapnya. (dik)

Sumber : JambiekspresNews

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama