Jam Malam untuk Wanita di Sungaipenuh

Jam malam Sungai Penuh
KABAR KITO - SUNGAIPENUH - Kaum hawa di Kota Sungaipenuh nampaknya harus hati-hati, saat keluar rumah pada malam hari. Jika tidak, bisa-bisa didenda dan mendapat hukuman kurungan penjara.

Ancaman tersebut tidak main-main. Soalnya Pemkot Sungaipenuh yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja tengah menyusun rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Untuk meloloskan perda tersebut di DPRD, Kamis (7/3) kemarin Sat Pol PP Sungaipenuh menggelar dengar pendapat dengan tokoh masyarakat, kepolisian, dan element masyarakat lainnya. Guna meminta masukan atas penyempurnaan perda tersebut.

"Kehamilan di luar nikah saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Ironisnya banyak dialami para pelajar dan mahasiswa. Oleh sebab itu, perda ini berguna untuk mencegah terjadinya penyakit-penyakit masyarakat," kata Sekda Sungaipenuh, Candra Purnama saat membuka acara dengar pendapat di ruang aula Sekretariat Pemkot Sungaipenuh kemarin.

"Kita harapkan perda ini bisa mulai diterapkan Ramadan besok. Oleh karena itu perlu dukungan dari masyarakat, LSM, dan rekan-rekan wartawan semua agar hasilnya nanti bisa segera diterapkan di masyarakat," katanya.

Untuk diketahui pada BAB VIII tentang tertib tuna sosial dan anak jalanan Pasal 24, Huruf c, diatur "bagi wanita berkeliaran pada jam malam di batas waktu, terutama dalam wilayah Kota Sungaipenuh."

Namun dalam oerda tersebut, belum dijelaskan sampai pukul berapa wanita boleh keluar pada malam hari. "Ini baru rancangan, setelah disahkan nanti, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota," ujar Candra Purnama.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 5 Juta. Sesuai yang tertuang pada Pasal 53.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama