PBB Sudah Bisa Ikut Pemilu

Yusril Iza Mahendra
KABAR KITO - JAKARTA, - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilihan umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013.
"Mengabulkan permohonan penggugat (PBB) untuk menjadi peserta pemilu, dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru," kata Ketua Majelis Hakim PT-TUN Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di PT-TUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, PNS di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Padahal menurut Arif, seharusnya seluruh berkas yang telah diserahkan PBB tidak menjadi halangan di dalam proses verifikasi faktual KPU.
"Verifikasi faktual PBB seharusnya tidak masalah, karena seluruh berkas sudah ada pada tergugat (KPU). PBB tidak terkait 18 parpol putusan DKPP," tandasnya.
Menyikapi keputusan tersebut, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra meminta KPU segera melaksanakan putusan PT-TUN. Pasalnya, tahapan pemilu 2014 terus berjalan. "Ketua Majelis (Arif) tadi memerintahkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan PBB itu dikabulkan dan memerintahkan kepada KPU mencabut Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2013 dan mewajibkan kepada KPU untuk merevisi PBB sebagai peserta Pemilu 2014," tegas Yusril usai sidang PT TUN.
Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014. Kemudian, PBB mengajukan sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu. Namun, Bawaslu dalam sidang adjudikasi menolak sengketa yang diajukan PBB. Tak patah arang, PBB kemudian mengajukan gugatan ke PT-TUN dan akhirnya dinyatakan lolos.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama