Penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014
Penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini berdasarkan usulan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan uji publik di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota.
KABARKITO - KERINCI, Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu
(9/3) menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan alokasi kursi masing-masing
dapil Pemilu 2014, melalui Surat Keputusan KPU untuk masing-masing
Provinsi.
Penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini berdasarkan usulan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan uji publik di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota.
Usulan KPU Provinsi disampaikan dalam Raker KPU
dan KPU Provinsi yang telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Maret 2013,
melalui presentasi usulan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DRPD
Kabupaten/kota oleh KPU Provinsi. Berdasarkan usulan tersebut, KPU
kemudian melaksanakan rapat pleno penetapan daerah pemilihan pada
tanggal 8-9 Maret 2013.
Dari situs KPU Pusat Kabar Kito mendapatkan bahawa Penetapan Dapil
Pemilahan Calon Legislatif secara Nasional telah dipublikasi dengan
kondisi dapil di kerinci terdapat 5 dapil.
Dari 5 Daerah Pemilihan untuk DPRD Kerinci dapil 3 dan 4 di Nilai janggal, dan mendapat protes dari masyarakat Air Hangat dan Air Hangat Barat.
"Saya Pikir KPUD Kerinci tidak paham dengan historis, sesiologis dan geografis daerah ini (Air Hangat dan Air Hangat Barat. red) Air Hangat Barat adalah Pemekaran dari Air Hangat yang merupakan satu kemunitas adat, budaya dan keturunan" Ungkap Norzal Hadi Ketua Umum Persatuan Pemuda Tigo Luhah Semurup
Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 3 salah poin dari persyaratan penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan, poin 6 "Kohesivitas yaitu penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas".
Norzal Melanjutkan tidak ada alasan sedikit pun untuk memisahkan Air Hangat dan Air Hangat Barat, karena daerah ini tergabung dalam wilayah Tigo Luhah Semurup, dan pemisahan ini sangat politis sekali. bukan berdasarkan pemetaan wilayah. ungkap Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kerinci. (Redaksi)
Posting Komentar