Ratusan Guru Kepung Kantor DPRD

Guru Demo
Tunjangan Profesi Nyendat 3 Bulan

KABARKITO - JAMBI-Ratusan guru SD, SMP, SMA, dan SMK yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Pemegang Sertifikasi Pendidik (FKG PSP), kemarin, menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Jambi.

Unjuk rasa ini dipicu molornya pembayaran Tunjangan Profesi (TP) selama 3 bulan, yakni satu bulan di tahun 2011, dan dua bulan pada tahun 2012 dengan jumlah anggaran keselurahan Rp 8,1 miliar (M) lebih.

Pantauan koran ini, kemarin, aksi demo diawali FKG PSP degan menyanyikan lagu himne guru sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemkot yang belum membayar TP tersebut. Sambil berjalan memasuki halaman DPRD kota sesekali korlap aksi meneriakkan yel-yel.

‘’Tolong cairkan segera TP kami, untuk kelancaran proses belajar,” teriaknya.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi yang juga merupakan Ketua FKG PSP Kota Jambi, Erwin, mengatakan, pihaknya inign mempertanyakan kejelasan dari tunjangan sertifikasi guru yang menurutnya sudah ada di kas daerah yang ditransfer dari pusat untuk dibayarkan kepada guru yang berjumlah Rp 8,1 M.

“Nah uang itu gimana solusi dan jalan keluarnya, ini yang membuat kita datang kesini untuk mempertanyakan itu, kedepan harapan kita 2013 ini jangan ada lagi terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap tahun kurang,” ujarnya.

“Kalau tidak didatangi seperti ini, 2013 nanti harusnya satu tahun dibayar lagi sepuluh bulan,” tambahnya.

Dikatakannya, ia sebagai Ketua FKG PSP mewakili guru sert fikasi yang berjumlah 2.692 orang sampai saat ini mempertanyakan kenapa terjadi kekurangan, dan dimana letak kesalahannya, karena menurutnya guru sertifikasi tersebut tidak tahu apa penyebab terjadinya kekurangan. Yang jelas kami hanya menuntut hak kami,” pungkasnya.

Sekjen FKG PSP Supirman Yakub yang juga hadir dalam demo tersebut berharap kedepan sisitem pembayaran tunjagan tersebut langsung dari pusat.

“Kita berharap 2013 ini pembayaran tunjangan bisa langsung dari pusat kepada guru sehingga tidak ada lagi terjadi tunggakan,” harap Supirman Yakub.

Perwakilan pendemo kemudian diterima oleh Komisi D DPRD Kota Jambi di dalam ruangan pertemuan di gedung DPRD, bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Rifa’I terkait tunggakan tunjangan tersebut, berkilah, tunggakan bukan disebabkan dari Pemkot atau pun Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan, menurutnya, tidak pernah menahan tunjangan profesi tersebut.

“Kita tidak pernah sedikit pun berniat menahan uang tunjangan profesi guru tersebut, tidak sedikitpun. Jadi berdasarkan keputusan menteri keuangan yang dibacakan di depan wakil president, untuk tunjangan tahun 2011 akan di bayar tahun 2013, dan tunjangan profesi guru tahun 2012 akan dibayarkan tahun 2013,” katanya.

Namun dikatakannya dalam hearing yang berlangsung sekitar satu jam itu, dirinya telah menemukan jalan keluar yakni komisi D dan perwakilan FKG PSP akan mengahadap Kemendikbud untuk memperjelas terkait tunjangan tersebut.

“Bila perlu hari ini juga (kemarin, red) anggota komisi D DPRD dan Perwakilan FKG PSP akan berangkat untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Selain itu, jelasnya, untuk tunjangan tahun 2012 yang rencananya akan dibayar tahun 2014, akan diusahakan bisa dicairkan secepatnya.

“Kita berharap dengan menghadapnya komisi D DPRD Kota Jambi dengan Perwakilan Forum ke Kemendikbud, untuk tahun 2012 bisa di bayar secepatnya,” pungkasnya.

Ketua komisi D DPRD Kota Jambi Fuad Safari yang dikonfirmasi beberapa wartawan setelah hearing tesebut menerangkan bahwa kesimpulan dari hearing bersama FKG PSP dan Dinas Pendidikan, pihaknya akan berangkat ke Jakarta menemui Kemendikbud menyelesaikan masalah ini.

“Kita harap ada hasil yang kita capai setelah menemui Kemendikbud di Jakarta nanti, sehingga yang menjadi keinginan dari guru-guru ini bisa tuntas dan selesai,” ujarnya.

Terkait keinginan guru yang meminta pembayaran tunjangan langsung dari pusat ke rekening guru, Fuad Safari mengatakan bahwa jika hal tersebut sudah menjadi aturan menteri maka itu bisa saja terjadi.

“Kalau itu diperkenankan kementerian maka itu sah saja,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama