FPPK Laporkan KPUD Kerinci Ke Bawaslu Propinsi Jambi

EMIL FARIA
KABARKITO, Bawaslu Provinsi Jambi jumat, menerima Laporan Resmi dari Forum Perduli Pilkada Kerinci (FPPK) Emil Paria, S.Ag berkaitan dengan Dugaan penympangan dari tahapan Pilkada Kabupaten Kerinci dan kesalahan dalam perekrutan PPK (5/3) , kehadiran Emil Paria sebagai Pelapor yang di dampingi oleh 2 orang saksi yakni Andri Zaspa dan Rinaldi.

Emil CS di terima oleh Devisi Pengawasan Doni Yusra. P. SH, MH , Devisi Kajian dan hubungan lembaga dan organisasi Reh Ukur.p.Karo karo S.st.pi.MH, Drs. Mahmud, ME di ruangan kerjanya.

Di Konfirmasi di ruanganya Doni membenarkan laporan dari atas Emil terkait masalah Tahapan Pilkada Kerinci"ia Pagi Tadi sekitar Jam 9.00. Wib kita menerima tamu dari Kerinci Emil Cs dalam rangka menindak lanjuti Laporan sebelumnya kepada DKPP pusat di Jakarta."

Doni menambahkan, Emil Cs melaporkan KPUD kerinci diduga melanggar dengan UU no 32 tahun 2004, PP Nomor 6 tahun 2005 ayat 1,2,3,4 dan pasal 3, tidak mengacu terhadap UU nomor 15 tahun 2011 dan Peratur KPU no 9 tahun 2010, dan dari 3 kali audensi dengan DPRD, KPUD selalu tidak hadir seolah olah tidak menanggapinya. Sehubungan dengan Kejadian tersebut FPPK memintak DKPP segera memeriksa dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaraan pemilu dan memutuskannya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama