Tarif Listrik Batal Naik

JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat. Setelah melalui pembahasan alot, pemerintah dan Komisi VII DPR akhirnya sepakat untuk membatalkan rencana kenaikan tarif listrik.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, setelah mendengar berbagai masukan dari Komisi VII, pemerintah akhirnya sepakat untuk membatalkan rencana kenaikan tarif listrik secara bertahap sebesar 9 persen mulai Mei mendatang.
"Suasana kebatinan kami di pemerintah juga merasa, kok sepertinya kurang tepat kalau menaikkan tarif listrik bareng dengan kenaikan (harga) BBM, jadi ditunda dulu," ujarnya saat rapat dengan Komisi VII DPR, kemarin (15/3).
Jero mengakui, pemerintah sadar bahwa penolakan dari semua fraksi di Komisi VII DPR terhadap rencana kenaikan tarif listrik membuat hal itu tidak bisa dimasukkan dalam APBN-Perubahan 2012. "Kalau semua minta kenaikan ditunda, ya saya tidak bisa apa-apa," katanya.
Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, dengan berbagai pertimbangan, Komisi VII memang tidak bisa menyetujui rencana kenaikan tarif listrik. "Jadi, Komisi VII dan pemerintah sepakat bahwa kenaikan tarif listrik tidak bisa dilakukan," ujarnya lantas mengetok palu di meja pimpinan rapat.
Namun, Jero buru-buru menegaskan, meskipun rencana kenaikan tarif listrik pada Mei nanti dibatalkan, tetapi pemerintah masih membuka opsi kenaikan tarif listrik pada akhir tahun atau tahun depan. "Jadi, ditunda dulu saja. Tapi nanti kalau masyarakat sudah tenang, sudah tidak demo-demo lagi, nanti kita bicarakan lagi (rencana kenaikan tarif listrik), mungkin akhir tahun ini atau tahun depan," jelasnya.
Meskipun pembatalan kenaikan tarif sudah disepakati, namun besaran subsidi listrik masih belum diputuskan. Sebelumnya, akibat naiknya harga minyak dunia, pemerintah mengajukan angka subsidi listrik dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 89,55 triliun, sehingga setelah ditambah kekurangan pembayaran pada 2010 (carry over), maka totalnya sebesar Rp 93,05 triliun, atau lipat dua dari angka dalam APBN 2012 yang sebesar Rp 44,96 triliun.
Namun, angka tersebut ditolak oleh Komisi VII DPR karena dinilai terlalu besar. Untuk itu, pemerintah pun mengajukan dua opsi, yakni subsidi sebesar Rp 83,45 triliun atau Rp 80,45 triliun.
Namun, lagi-lagi angka tersebut ditolak oleh Komisi VII DPR. Setelah melalui pembicaraan antara pemerintah dan perwakilan fraksi-fraksi komisi VII, akhirnya memutuskan angka subsidi listrik dalam APBN-P sebesar Rp 64,97 triliun.
Terkait hal tersebut, Jero mengatakan, konsekuensi dari pengurangan subsidi adalah pengurangan biaya-biaya, termasuk biaya pemeliharaan pembangkit maupun jaringan listrik. "Karena itu, kehandalan listrik akan turun. Artinya, jika terjadi gangguan (listrik mati, red) ya itu risikonya," ujarnya.
Di tempat terpisah, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penundaan kenaikan tarif listrik dilakukan agar industri dan masyarakat tidak terpukul setelah kenaikan harga BBM. “Jangan sampai industri kita sampai terpukul dan jangan sampai masyarakat juga terkena dampaknya lagi. Tetapi dari sisi fiskal harus kita jaga, jadi memang harus kita jaga semua,” kata Hatta.
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama