Dana ADD di Kerinci 'Berbau' Pungli

pungli
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
Kabar Kito, TRIBUNNEWS.COM,  KERINCI - Sejumlah aparat pemerintahan desa di Kabupaten Kerinci mengeluhkan banyaknya pungutan saat mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD), terutama biaya administrasi yang seolah menjadi persyaratan wajib.
Pungutan terjadi di dua instansi berbeda, dengan besaran jika ditotal menembus angka ratusan juta rupiah. Informasi yang didapat Tribun, untuk mencairkan dana ADD tahun 2012, sebanyak 285 desa di Kerinci harus membayar biaya administrasi di empat meja di dua instansi berbeda.
"Untuk mengambil rekomendasi di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, yang membawahi bagian Pemerintah Desa, kami diminta biaya administrasi sebesar Rp 100 ribu. Parahnya lagi, desa-desa yang sudah membayar uang itu, baru bisa ditulis namanya di salah satu buku yang ada di sana," ujar seorang Sekdes, yang enggan disebut namanya karena khawatir akan dipersulit petugas, baru-baru ini.
Desa-desa yang tidak membayar dana administrasi lanjutnya, jangan harap mendapatkan rekomendasi pencairan. "Kalau sekadar untuk beli rokok kami kira tidak ada masalah, namun di Pemdes jumlahnya sudah ditetapkan," sebutnya.
Pungutan tidak hanya berhenti situ. Di DPPKA, Kades juga harus membayar sejumlah setoran, yang jumlahnya lebih banyak dari setoran di Pemdes.
Di lantai satu Kades menyetor dana Rp 100 ribu, dan di lantai dua menyetor dana di dua meja, masing-masing Rp 50 ribu untuk biaya stempel dan pengambilan SP2D. "Kalau di DPPKA memang tidak ada patokan jumlah yang mereka minta, hanya semua Kades dan Sekdes bayarnya sebanyak itu. Sebelum keluar pintu petugas di sana tidak segan-segan menanyakan biaya administrasi, padahal di meja mereka sudah tertulis tidak boleh membayar uang setiap berurusan," jelasnya.
Biaya itu tambahnya, sangat memberatkan bagi pemerintahan desa, karena untuk membuat SPJ- nya tidak mudah. "Setiap desa rata-rata menyetorkan Rp 300 ribu. Sedangkan jumlah desanya sebanyak 285 desa. Dalam satu tahun ada dua kali proses pencairan ADD, jadi setoran Kades tersebut mencapai Rp 170 juta," bebernya.
Belum lagi biaya administrasi yang harus dibayar pada petugas di kecamatan. "Kalau seperti ini sama saja dengan mengajarkan kami untuk melakukan korupsi, karena untuk biaya tersebut tentu akan diambil dari dana ADD," tegasnya.
Sekjen Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Kerinci, AM Sukaimi saat diminta komentarnya, juga tak menampik adanya pungutan berdalih biaya administrasi. "Selama ini kades memang sangat keberatan," sebutnya.
Ketua Apdesi Kerinci, Syofyan A, mengatakan memang kades membayar biaya administrasi, hanya saja bukan bagian Pemdes dan Keuangan yang memintanya. "Itu inisiatif kades sendiri," jawabnya dengan nada ragu, dan berharap ke depannya ada solusi yang terbaik.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Yusman Is, didampingi Kepala Bidang Pemerintaha Desa, Alminudin, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pungutan liar itu.
"Kami tidak tahu adanya permintaan biaya administrasi oleh petugas. Kalau informasi itu benar, maka kami akan mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi yang berat kepada petugas yang melakukan hal tersebut," janjinya.
Ia juga menghimbau kepada pemerintahan desa, untuk tidak membayar dana apapun saat pengambilan rekomendasi pencairan dana ADD. "Tidak ada aturan yang membolehkan meminta biaya administrasi," kecamnya.
Pada kesempatan itu, dia juga menginformasikan kepada para kades, khususnya bagi desa yang sudah menyelesaikan pencairan dana tahap pertama, untuk segera mencairkan dana tahap kedua. "Tahap dua sudah bisa dicairkan. Jangan lagi ada yang bayar kepada petugas," ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama