Gaji Guru Terancam Tak Dibayar

Belum Ada Titik Terang
Kabar Kito, KERINCI–Ratusan guru SD di UPTD Depati VII sepertinya harus bisa mengikhlaskan gaji mereka untuk bulan Agustus yang telah raib dibawa pencuri. Pasalnya, hingga kini belum ada kebijakan yang bisa diberikan Pemkab Kerinci untuk pencairan gaji tersebut.
Pada sidang paripurna DPRD Kerinci dengan agenda pandangan fraksi dewan kemarin, sebanyak 3 dari 4 fraksi, yaitu fraksi Kerinci Bersatu, Peduli Rakyat, dan fraksi Demokrat, mempertanyakan penyelesaian dari masalah ini. Bahkan dewan mendesak agar Pemkab Kerinci segera menyelesaikan masalah ini.
“Kita mempertanyakan kepada Eksekutif, bagaimana penyelesaian gaji guru SD UPTD Depati VII, pada APBD-P sudah dianggarkan dana tidak terduda atau tanggap darurat sebesar Rp. 1,5 Miliyar, sudah sejauh mana perkembangannya,”ujar Yulius Riswandi, juru bicara fraksi Demokrat.
Bupati Kerinci, Murasman, dikonfirmasi harian ini usai paripurna kemarin, mengakui bahwa pihaknya tengah kewalahan mencari solusi perosolan gaji guru UPTD Depati VII yang telah raib dibawa pencuri pada 1 Agustus lalu.
“Masalah ini memang sulit kita cari solusinya, karena anggarannya telrlalu besar,”ujarnya.
Ditanya apakah dana tanggap darurat tersebut bisa digunakan untuk membayar gaji guru SD Depati VII? Murasman mengaku, dana tersebut tidak bisa dipergunakan untuk membayar gaji karena sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Dana tanggap darurat ini bisa dipergunakan jika ada kejadian luar biasa, terutama bencana alam, tidak bisa kita gunakan untuk membayar gaji guru yang hilang,”tegasnya.
Kendati demikian, kata Murasman, saat ini pihaknya akanterus membahas perkara ini untuk mencari solusi yang tepat, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kita akan coba cari solusi lain, apalagi TAPD sudah koordinasi dengan BPK RI, semoga ada petunjuk dan arahan dari BPK, jadi kita berani menganggarkan pembayara gaji guru untuk bulan Agusutus, dan tidak akan menimbulkan permasalahan lagi di kemudian hari,”tukasnya.
Ketua DPRD Kerinci, Liberty, juga membenarkan bahwa dana tanggap darurat tersebut tidak bias dipergunakan untuk membayar gaji guru depati VII tersebut.
Bahkan dirinya meminta kepada bendahara UPTD Depati VII untuk bertanggung jawab dalam masalah ini. “Dana itu sudah jelan peruntukannya, sudah diatur dalam undang-undang, tidak dibunyikan kalau bias untuk mengganti gaji guru yang hilang,”ujarnya.
                “Menurut saya, untuk mengganti gaji guru yang hilan itu, silakan pakai dana koperasi UPTD, untuk mengganti uang koperasi itu tanggung jawab bendahara, karena itu kelalaian dia, masa ngambil gaji sendirian dan parkirnya jauh dari Bank,”jawabnya singkat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama