Pejabat BPBD Kerinci Ditahan Karena Berjudi

judi
Kabar Kito, TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Khusairi, Kabid Rehab dan Rekontruksi (RR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kerinci, ditahan di Rutan Sungaipenuh. Ia ditahan, karena tersangkut kasus judi. Sebelum ditahan di rutan, Khusairi ditahan di Sel Polres Kerinci.
Ia resmi jadi tahanan Kejari Sungaipenuh, karena penyidik Polres Kerinci sudah melakukan pelimpahan tahap dua. Selain Kusairi, tersangka lainnya yang terlibat kasus sama, juga ikut dilimpahkan ke kejari. Mereka yakni Junaidi (48), warga Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, PNS di Kesra.
Syafrizal (31), honorer Dinas PU Kerinci, warga Desa Koto Patah, Semerap, Kecamatan Keliling Danau.  Edika Rafnaldi (33), warga Lempur, honorer kantor Camat Keliling Danau, dan Angga Yuda Nugraha (23), honorer BPBD Kerinci, warga Kelurahan Desa Baru Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, melalui Kasat Reskrim AKP H Abdul Roni, mengakui adanya pelimpahan berkas tahap dua tersebut.
Setelah dilimpahkan katanya, soal penahanan dan penuntutan sudah menjadi wewenang kejaksaan. "Tugas kita hanya sebatas itu saja. Setelah kasusnya dilimpahkan, kita tidak memiliki wewenang lagi," ujarnya.
Kasi Intel Kejari Sungaipenuh, Anton Rahmanto, juga mengakui berkas kelima tersangka kasus judi tersebut sudah dilimpahkan ke pihaknya. "Mereka juga langsung kita tahan di rutan," katanya.
Mengenai kasus yang menimpa dua PNS, Peltu Kepala BKD Kerinci, Efron Edison, mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa memberlakukan PP 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS. "Sanksinya belum bisa kita berlakukan terhadap keduanya, karena kasusnya masih tahap penyidikan oleh pihak kepolisian," jawabnya.
Pemberlakuan PP 53 ini lanjut Efron, setelah masuk masa persidangan atau setelah adanya vonis pengadilan negeri. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan keduanya bakal diberhentikan dari status PNS, ataupun hukuman lainnya sesuai dengan kesalahan yang sudah dilakukan.
"Kepastian hukumnya belum pasti, bisa-bisa saja yang bersangkutan di pengadilan dinyatakan tidak bersalah. Sebaliknya, kalau tuntutan atau vonisnya di atas 5 tahun, kita akan ajukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan," kata Efron.
Bupati Kerinci, Murasman juga mengatakan hal yang sama. "Kalau terlibat dengan kasus pekat, PNS bisa dikenakan sanksi non job dari jabatan, penurunan pangkat, bahkan dipecat sebagai PNS," katanya.
Soal nasib dua PNS itu, Murasman mengaku masih menunggu hasil penyidikan dari polisi. Selain mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, PNS yang terlibat pekat akan mendapatkan hukuman secara PNS, yakni hukuman disiplin. "Hukumannya sekitar 1,4 tahun. Belum lagi sanksi disiplin sebagai PNS," katanya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama