kabarkito - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap bekas Anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi Rp1,428 miliar, Syamsu Arifin Bin Suko.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Syamsu Arifin merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Jambi bernama Syamsu Arifin Bin Suko, mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci," kata Untung dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Untung menambahkan, Syamsu Arifin ditangkap di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kodya Padang, Sumatera Barat, Rabu petang kemarin sekira pukul 17.10 WIB.
"Gambaran kasus, terpidana kasus tipikor APBD 2003 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,428 miliar. Putusan MA nomor 133 K/PID.SUS/2008, memvonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp28.760.000," tukasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Syamsu Arifin merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Jambi bernama Syamsu Arifin Bin Suko, mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci," kata Untung dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Untung menambahkan, Syamsu Arifin ditangkap di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kodya Padang, Sumatera Barat, Rabu petang kemarin sekira pukul 17.10 WIB.
"Gambaran kasus, terpidana kasus tipikor APBD 2003 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,428 miliar. Putusan MA nomor 133 K/PID.SUS/2008, memvonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp28.760.000," tukasnya.