Pilkada Kerinci : e-KTP Sebagai Syarat Calon Perseorangan

e-KTP
KABAR KITO - KERINCI – Calon perseorangan yang ingin maju di Pemilukada Kerinci, harus memberikan bukti dukungan foto copy berupa e-KTP.

 Apalagi setelah e-KTP dibagikan kepada masyarakat, secara otomatis KTP lama tidak diberlakukan lagi sesuai intruksi Kemendagri.

 Bupati Kerinci, Murasman, mengatakan, intruksi Mendagri merupakan bukti tidak ada lagi KTP lama, alias tidak diberlakukan lagi. "Intruksi Mendagri akan kita laksanakan, hal itu merupakan kewajiban," katanya.

 Menurutnya, pembagian e-KTP dan penarikan KTP lama yang segera dilaksanakan, merupakan bukti dukungan KTP lama yang dikumpulkan sejumlah kandidiat calon bupati selama ini sia-sia.

 Meski terbilang riskan, namun hal itu harus diikuti setiap masyarakat. Termasuk calon kandidat bupati, karena itu telah menjadi peraturan. "Kalau e-KTP sudah disebar, berarti KTP lama tidak berlaku lagi," ujarnya.

 Selain tidak berlakunya KTP lama, masyarakat juga wajib menggunakan e-KTP saat memberikan suara kepada para kandidiat pilihannya.

 Kepala Disdukcapil Kerinci, Syafril Hayadi, mengaku dalam waktu dekat pihaknya segera membagikan e-KTP kepada masyarakat. Pembagiannya dilaksanakan setelah semua data verifikasi e-KTP dari setiap kecamatan diterima.

 "Saat ini masih ada beberapa kecamatan di Kerinci yang belum melengkapi datanya. Setelah semua data rampung, pembagian e-KTP segera dilaksanakan," katanya.

 Ia mengatakan, pembagian e-KTP direncanakan dibagikan Bupati Kerinci, Murasman. Penyerahannya dilakukan secara bergantian ditiap kecamatan. "Nanti pusat pembagiannya akan dibuat, seperti di Kecamatan Siulak ada satu. Sehingga pembagiannya bisa mudah," ujar Syafril.
Lebih baru Lebih lama