Oknum Guru di Kerinci Dihukum Percobaan

KABARKITO, KERINCI - Dua pelanggar Perda Pekat yang terjaring razia, mendapat hukuman pidana dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh. Kedua warga itu dihukum selama delapan bulan hukuman percobaan.

Menariknya lagi, satu pelanggar tercatat sebagai PNS Pemkab Kerinci. Ia sebagai guru. Keduanya dijerat lantaran tertangkap tangan menjual tuak.

Bupati Kerinci, Murasman kepada sejumlah wartawan mengiyakan dua oknum masyarakat yang satunya guru, mendapatkan hukuman percobaan selama delapan bulan.

Hukuman itu merupakan hukuman peringatan dari Pemkab Kerinci. "Hukuman percobaan termasuk hukuman yang sangat berat. Ini diputuskan berdasarkan hasil sidang," katanya.

Murasman menjelaskan, peringatan ini merupakan tahap awal. Pasalnya jika perbuatan tersebut kembali diulangi pelaku, keduanya terpaksa pindah rumah ke rumah tahanan.

"Kalau dalam delapan bulan ini masih melakukan kegiatan yang sama, baru mereka kita masukkan ke penjara," ujarnya.

Apa ada sanksi dari Pemkab Kerinci terkait oknum PNS, Murasman menjawab saat ini belum. Namun dalam waktu dekat ini oknum itu akan dipanggil.

"Nanti oknum guru itu akan kita panggil agar tidak mengulangi perilakunya. Ini sebagai bentuk teguran keras kita kepadanya karena telah merusak citra guru di Kerinci," kata bupati
Sumber : TRIBUNJAMBI.COM 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama