Yulizarman : Murasman Jangan Asal Bicara

yulizarman
KABAR KITO - Terkait Izin Bupati Maju di Pilkada
KERINCI - Statement Bupati Kerinci Murasman yang mengatakan PNS di lingkup Pemkab Kerinci harus meminta izin kepda dirinya jika ingin maju di Pilkada Kerinci, menuai polemik.
Salah seorang kandidat bakal calon Bupati Kerinci dari PNS, Yulizarman, justru menyebut Murasman asal bicara terkait statementnya itu.
Menurutnya, maju tidaknya dirinya sebagai calon kepala daerah di Pilkada mendatang tidak harus meminta izin kepada kepala daerah, sebab, itu merupakan hak assasi seorang warga negara untuk mencalonkan diri.
“Seorang pejabat (PNS, red) kalau ingin maju, hanya mengajukan mundur dari jabatannya, dan kepala daerah hanya mengetahui saja,” ungkap Yulizarman.
Dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2010, tentang tatacara pendaftaran calon kepala daerah, sebut Yulizarman, sangat jelas, dalam formulir yang akan diisi tidak tertera calon dari kalangan PNS harus melampirkan izin atasan.
Lebih jauh dia mengatakan, yang ada hanyalah, surat pernyataan mundur dari jabatan yang didudukinya, dan ditandatangani di atas meterai 6000.
“Dulu Saya juga pernah maju sebagai calon wakil bupati Kerinci, namun, saya tidak meminta izin dari kepala daerah (bupati_red),” tegasnya.
Peraturan KPU juga mengacu kepada aturan-aturan dan UU yang lebih tinggi, sehingga dalam pencalonan kepala daerah dan pemilihan lainnya, telah memiliki ketetapan dan ketentuan, sehingga tidak perlu diragukan lagi.
“Semuanya telah diatur dengan UU dan peraturan, jadi kita jangan asal bicara, sehingga bisa menyesatkan masyarakat,” ungkap Yulizarman.
Demikian juga halnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, tentang pilkada, tetap mengacu kepada UU yang berlaku.
“Setiap peraturan yang dibuat pemerintah tetap mengacu kepada UU, kerena UU adalah induk dari semua peraturan,” sebutnya.
Sebelumnya, mantan Sekda Kerinci, Dasra  juga menyebutkan,  maju sebagai calon kepala daerah merupakan hak assasi seorang warga negara, sehingga tidak bisa dihalang-halangi oleh siapapun juga.
Sementara itu, Ketua DPRD Kerinci, H Liberty membenarkan bahwa kalangan PNS yang ingin mencalonkan diri jadi kepala daerah, tidak harus meminta izin kepala daerah, tapi hanya kepada atasannya saja.
Dalam proses itu, bupati hanya sebagai dasarnya saja. Bupati hanya perlu mengetahui.
“Dalam peraturannya sudah diatur, izin hanya kepada atasannnya saja, tidak perlu dari bupati Kerinci. Namun tetap disampaikan kepada Bupati,” singakt Liberty.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama