Mantan Ketua DPRD Kerinci Belum Menyerah

kejari
Kabar Kito, TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Hingga kemarin malam, belum ada kabar dari mantan Ketua DPRD Kerinci Nasul Madin, dan mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci Samsu Arifin.
Keduanya yang telah berstatus terpidana, belum menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Sungaipenuh.
Kedua mantan pejabat itu juga terbelit kasus yang sama dengan mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci lainnya, Z Arifin, yakni korupsi dana tunjangan kesehatan Dewan pada APBD 2003 lalu. Kamis (13/9/2012) Arifin menyerahkan diri ke Rutan Sungaipenuh.
"Ya, kami belum menerima kabar rencana eksekusi Nasrul Madin dan Samsu Arifin. Jika memang ada eksekusi, paling tidak kami sudah menerima informasinya," ujar petugas Rutan Sungaipenuh, yang enggan namanya disebutkan, Jumat (14/9/2012).
Padahal, informasi yang didapat Tribun dari kejaksaan negeri Sungaipenuh, keluarga Nasrul Madin sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, dan mereka siap bekerjasama dengan petugas. Namun kenyataannya, hanya Z Arifin yang memenuhinya.
"Keluarga Z Arifin dan Nasrul Madin sudah berkoordinasi dengan kita, dan kita berharap mereka bisa bekerjasama, sehingga tidak perlu dilakukan upaya penjemputan paksa," kata Kajari Sungaipenuh Endro Wasistomo, Rabu (12/9/2012) lalu.
Kala itu, Kajari memberikan deadline untuk terpidana tersebut, untuk menyerahkan diri hingga Jumat (14/9/2012). "Kalau tidak datang, maka kita akan melakukan penjemputan paksa, dengan melibatkan bantuan dari petugas kepolisian," katanya.
Tidak hanya itu, Endro mengatakan akan memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO), jika saat dijemput yang bersangkutan tidak ada di tempat.
"Kita hanya menjalankan tugas, sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. Praktisi hukum di Kerinci, yang juga merupakan mantan kuasa hukum Nasrul Madin Cs, mengatakan, meski terlibat kasus yang sama, puluhan anggota DPRD Kerinci tersebut, mendapatkan vonis yang berbeda.
Anggota dewan berhasil dinyatakan bebas di MA, yakni Nasrul Qadir, Mansyurdin, Jamudin, Ernawati, Sutan Kari, dan M Junis, serta beberapa anggota DPRD lainnya.
"H Kahar juga dinyatakan tidak bersalah, hanya saja kebebasan tersebut ia dapatkan melalui PK," terangnya.
Selain itu, ada juga beberapa di antara anggota DPRD yang terlibat pada saat itu, sudah selesai menjalani masa penahanan, di antaranya Feri Siswadi, Mat Ramawi, Zainal Arifn, dan Mat Sadri.
"Mereka menjalani masa penahanan sesuai dengan hasil putusan," tambahnya.
Di samping itu, ada juga yang belum diketahui keberadaan mereka, di antaranya Sawir Samat dan Khadijah.
"Setahu saya, ada juga beberapa di antara anggota dewan yang tersandung kasus yang sama, sampai saat ini belum keluar hasil PK-nya," kata Muntalia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama