Kerinci Gandeng Yusril Gugat UU Pemekaran Sungaipenuh

yusril
Kabar Kito - TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Pemerintah Kabupaten Kerinci akan menggandeng pengacara yang juga Mantan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat undang-undang nomor 25 tahun 2008, tentang pemekaran Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, H Liberty, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, undang-undang nomor 25 tahun 2008, mengharuskan Kabupaten Kerinci menyerahkan semua asset yang ada di Sungaipenuh, lima tahun sejak pemekaran.
"Ini kan sudah tidak benar lagi. Kalau memang kantor kita sudah siap, dengan sendirinya kita akan pindah. Kalau harus menyerahkan semua aset ke Kota Sungaipenuh, memangnya DPRD Kerinci mau sidang di jalan," ujarnya, ditemui usai sidang paripurna, Selasa (23/10/2012).
Ia mengatakan, untuk menggugat sebagian isi undang-undang tersebut, Pemkab Kerinci akan berusaha mengandeng Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasahukum ataupun sebagai saksi ahli. "Kita sudah mengesahkan anggaran sebesar Rp 450 juta, sebagai dana awal untuk ke MK nanti," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh, mengancam akan menarik paksa aset Kabupaten Kerinci yang ada di Sungaipenuh, jika sampai Oktober 2012 Pemkab Kerinci tidak segera angkat kaki dari Kota Sungaipenuh.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Satmarlendan, melalui Ketua Komisi II, Burhanuddin.
"Jika Pemkab Kerinci tidak segera angkat kaki sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka kita akan tarik paksa aset Kerinci," ujarnya. Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-undang No. 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh, batas akhir penyerahan aset ini adalah pada tanggal 28 Oktober tahun 2013 mendatang.
"Undang-undang No. 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh sudah sangat jelas bahwa aset Kerinci yang berada di wilayah Kota Sungaipenuh sudah menjadi hak milik Sungaipenuh, terhitung 5 tahun setelah pemakaran," tegasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama