Pilkada Kerinci: Panwaslu Minta Tahapan Pilkada Kerinci di Tunda


KABAR KITO - KERINCI, Permintaan tersebut disampaikan Panwas secara tertulis kepada KPU Kerinci, dalam surat nomor 31/Panwaslu-Krc/2013 tertanggal 5 Februari 2012. Permintaan untuk tidak melaksanakan tahapan pilkada itu lantaran anggaran yang disiapkan untuk panwaslu tidak mencukupi dan untuk optimalisasi pelaksanaan pengawasan pilkada kabupaten kerinci.

Selain permintaan penundaan pemilukada, dalam surat itu panwaslu juga menyatakan bahwa surat KPU Nomor 11/KPU/1/2012 perihal tahapan pemilu tidak bisa dijadikan sebagai dasar dalam membuat tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Surat yang disampaikan Panwaslu Kabupaten kerinci tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu provinsi jambi dan KPU provinsi jambi.

Seperti yang diberitakan jambiglobal.com sebelumnya bahwa Panwaslu Kerinci mengajukan dana sebesar Rp 3,7 Miliar, tapi hanya dikabulkan Rp 1,5 Miliar setelah diajukankan kembali menjadi 1,7 M "Kita sudah ajukan revisi anggaran ke pemda dan hanya disetujui dana sebesar 1,7 Milyar, anggaran segitu sudah kita kaji dengan dengan pimpinan yang lainnya, memang tidak optimal . Dikhawatirkan pengawasan pemilukada tidak berjalan dengan maksimal," ungkap Nanang Elpan, anggota Panwaslu kerinci yang dihubungi jambiglobal.com ,Sabtu (09/01).
 

Terkait surat Panwaslu yang ditujukan ke KPU kerinci, jambiglobal.com mencoba menghubungi pihak PKU kerinci untuk diminta tanggapan, tetapi sampai saat berita ini di muat tidak ada satupun anggota KPU berhasil dihubungi. (helmi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama